Rabu, 21 Juli 2010

TROPY PIALA DUNIA


Piala bergilir adalah sebuah piala yang tidak pernah menetap keberadaannya. Jenis piala ini akan menclok dari satu tempat ke tempat yang lain berdasarkan kemenangan. Namun jika ditanya apakah tujuan dari pemain dalam mengikuti pertandingan itu adalah demi mendapatkan Piala Bergilir ? Tentu saja jawabannya tidak ! Kemenangan adalah kebanggaan sejati dari seorang pemain. Piala bergilir hanyalah sebatas bonus semu yang bisa mereka lihat, tapi tidak pernah bisa mereka miliki. Seorang pemain sepak bola hanya akan numpang foto di samping Piala Dunia, namun senyum mereka adalah untuk pencapaian tertinggi dari prestasi yang baru saja mereka raih. Tidak ada yang abadi dalam diri Piala Bergilir karena memang mungkin itulah takdirnya hingga suatu saat piala tersebut akan tergantikan dengan piala bergilir yang lebih menarik penampilannya.

Adapun seorang yang bernama Jules Rimet yang mencetuskan keberadaan trofi Piala Dunia untuk diperebutkan pada Piala Dunia I di Uruguay. Trofi berbentuk seorang dewi sedang memanggul cawan dan dirancang oleh pematung Perancis Abel Lafleur, yang mempunyai tinggi 35 cm dan berat 3,8 kg, dimana kepala tropi terbuat dari perak dan emas, sementara di bagian bawah terbuat dari semi batu mulia dan dilapisi lazuli. Trofi ini pernah hilang dan akhirnya ditemukan lagi oleh Anjing yang bernama Pickles. Namun dengan bergantinya waktu, maka Piala Bergilir yang menarik ini harus rela tergantikan oleh Piala Bergilir yang lebih menarik darinya. Jules Rimet Cup ( nama dari piala bergilir ini ) harus membuka mata bahwa ada saatnya harus berhenti diperebutkan oleh banyak orang yang sebenarnya tidak pernah memperebutkan dirinya. Kemenanganlah yang dikejar dan Piala Bergilir hanyalah sebuah bonus sementara.

Pada Piala Dunia tahun 1974 di Jerman Barat, FIFA telah mengusung trofi baru rancangan seniman Italia Silvio Gazzaniga. Dengan bentuk yang lebih menarik dan terbuat dari emas 18 karat, akhirnya piala bergilir ini dinamakan World Cup dan terus berganti dari negara yang satu ke negara yang lain. Dari semua itu bisa kita gambarkan sebuah simbolisasi Piala bergilir sebagai bentuk penghormatan kepada para pemain yang tampil hebat selama pertandingan dan layak untuk dititipi Piala bergilir kelas dunia ini. Namun keberadaan piala bergilir bukan hanya pada tingkat dunia saja. Di kelas kelurahan, bahkan RT/RW pun kita seringkali melihat adanya piala bergilir. Walaupun tidak seelok piala bergilir pertandingan kelas dunia, tetapi tetap saja ia merasa berhak untuk diperebutkan oleh para pemain yang sebenarnya tidak sedang mengejarnya. Sekali lagi, kemenangan dan ambisi pribadilah yang membuat seorang pemain mampu kuat bertahan ditengah kerasnya sebuah pertandingan. Welcome to FIFA World CUP 2010. Aku kan setia menanti setiap aksi pemain kelas dunia dalam memperagakan seni bermain bola tingkat tinggi. Bermainlah yang cantik wahai pemain bola idola-idolaku :D

Selasa, 20 Juli 2010

MYOB accounting

MYOB merupakan salah satu aplikasi pembukuan terintegrasi dengan jumlah pengguna terbanyak di dunia selain Quickbooks dan rangkaian produk dari Sage Group. Salah satu keunggulan dari MYOB adalah kemudahan pengoperasiannya dan menu yang intuitive, sehingga pengguna awam sekalipun dapat segera menguasai langkah pengoperasian dasar dengan sangat mudah dan cepat.


Sejarah Singkat MYOB

MYOB dimulai di Australia pada tahun 1991 dan merupakan salah satu perusahaan yang sukses mengenali kebutuhan yang unik dari perusahaan kecil-menengah sampai perusahaan menengah-besar akan sistem manajemen bisnis (business management systems) yang powerful, mudah dan terjangkau.

MYOB Premier - MYOB paling populer

Banyak penghargaan diterima oleh jajaran produk MYOB sejak tahun 1991 sampai sekarang.

Sukses ini kemudian berkembang ke seluruh dunia. MYOB pada tahun itu juga memenangkan 1991 MacWorld Award untuk kategori Best Accounting Software dan kategori Best Newcomer Software.

Tahun 1996, MYOB Inc., terus berkembang dan bergerak dibawah payung MYOB Limited. MYOB kemudian mengembangkan 6 cabang untuk meng-cover pemasaran MYOB di seluruh dunia, yaitu MYOB US, Inc., MYOB Canada Inc., MYOB Australia Pty Ltd., MYOB New Zealand, MYOB UK Ltd. dan MYOB Asia, yang saat ini terus berkembang dengan munculnya versi khusus negara lainnya, versi Malaysia adalah yang pertama dia Asia, sebelum munculnya versi Singapura, Hongkong dan Asia-International, dan sekarang telah lebih banyak lagi versi negara yang tersedia.

Tahun 1999, saham MYOB Limited mulai diperdagangkan di pasar saham Australia dan menjadi 'most successful stock listing' di Australian Stock Exchange.
Sampai tahun ini MYOB telah terjual sebanyak hampir 1 juta copies !!!. Di Asia, Perkembangan MYOB mengalami percepatan yang luar biasa dan diharapkan akan mendekati kecepatan perkembangan penggunaan MYOB di Australia, Amerika, Eropa, dan region lain di dunia, hal tersebut ditandai dengan berkembangnya MYOB Asia yang sekarang telah dipecah menjadi MYOB Malaysia, MYOB Singapura dan MYOB Hongkong.


Sistem Pembukuan Terintegrasi, memberikan efisiensi kerja

MYOB memberikan kemudahan dalam proses administrasi usaha dengan mengintegrasikan fungsi-fungsi Buku Besar, Keuangan, Pembelian, Penjualan, Persediaan dan Pengelolaan Relasi, dimulai dari proses input dokumen dasar sampai pada proses pelaporan.
Dengan terintegrasinya fungsi-fungsi Buku Besar, Pembelian, Penjualan, Keuangan dan persediaan memberikan efisiensi kerja dengan menghilangkan pengulangan pencatatan transaksi, melalui fungsi-fungsi yang berbeda, dan memungkinkan ekplorasi data yang maksimal.


Otomatisasi Pembukuan

Dalam Program MYOB banyak sekali fungsi yang dapat diatur untuk mempermudah penggunaan, salah satunya adalah otomatisasi proses pembukuan dengan menggunakan Link Account (Link Perkiraan Transaksi) yang akan mengambil alih proses pembukuan mulai dari proses penjurnalan, posting sampai penyusunan laporan dan proses analisa bahkan fungsi pengendalian operasional.
Dengan adanya otomatisasi pembukuan ini anda tidak perlu lagi untuk melakukan pembuatan ayat jurnal, melakukan proses posting ke buku besar, melakukan proses summary dan filtering buku besar untuk menghasilkan laporan-laporan yang anda inginkan.
Yang anda perlu lakukan dengan menggunakan program ini adalah hanya melakukan 'Data Entry' dari dokumen dasar, proses-proses berikutnya akan dilakukan MYOB secara otomatis.

Jurnal akan dibentuk secara otomatis, yang kemudian di 'posting' ke dalam Buku Besar dan Buku Besar Pembantu, dan seterusnya sampai pembentukan Laporan Keuangan dan Laporan Penunjang lainnya.


Integrasi dengan Microsoft Office

MYOB juga berintegrasi dengan Microsoft Office, sehingga data/laporan akan dengan mudah dikonversi ke MS Excel untuk diolah lebih lanjut atau ke format HTML untuk pengiriman yang lebih mudah melalui internet, juga ke MS word untuk pencetakan surat (Mail Merge).


Mendukung penggunaan secara Multi User

Untuk menunjang Integrated System ini, selain digunakan secara Single-user, MYOB juga dapat digunakan secara Multi-user, sehingga data yang di-Input oleh pengguna yang satu, saat itu juga dapat digunakan oleh pengguna lainnya. MYOB dapat berjalan pada semua jenis jaringan yang populer, secara Peer to Peer atau Server-Client Network.
Eksplorasi Database yang maksimal

Dengan modul-modul Analisa, Pencarian Transaksi, Tugas (To do list) dan Fungsi Laporan dengan fungsi filtering dan designing, MYOB memberikan keleluasaan bagi penggunanya untuk mengeksplorasi database yang ada dan menampilkannya dalam beragam format seperti : Laporan (MYOB/Excel/dll.), Form Faktur/PO, Analisa Grafis, dll.

Dengan adanya modul-modul tersebut di atas, MYOB selain membantu penggunanya dalam meningkatkan efisiensi dan simplifikasi kerja, juga dalam fungsi pengendalian operasional perusahaan.

Film Terlaris Indonesia era1950-2004

1. Tjoet Nja’ Dhien (1986)

Sutradara: Eros Djarot
Pemain: Christine Hakim, Pitrajaya Burnama, Slamet Rahardjo, Rita Zaharah
Produksi: PT Kanta Indah Film, PT Ekapraya Film
Sebuah masterpiece! Tak ada yang menyangkal Tjoet Nja’ Dhien (1986) dibilang begitu. Film debut penyutradaraan Eros Djarot itu butuh waktu dua tahun buat menyelesaikannya. Pemeran utamanya, Christine Hakim jadi legenda hidup gara-gara film ini. Berkat Tjoet Nja’ Dhien, setiap aktris muda pasti menyebutnya sebagai panutan atau bintang idola. Tak ada yang menyangkal pula, sebagai Tjoet Nja’ Dhien, Christine berakting sempurna. Tak cuma Christine saja yang serba bagus di film ini. Filmnya sendiri, sebagai sebuah kesatuan karya sinema, nyaris tanpa cacat (diganjar 8 Piala Citra di FFI 1988). Tjoet Nja Dhien tak berisi uraian biografis kehidupan pahlawan dari Tanah Rencong itu. Melainkan juga berisi drama, pengkhianatan, dan kebesaran jiwa. Tak aneh rasanya kalau Tjoet Nja’ Dhien merupakan puncak pencapaian dunia perfilman kita yang belum terlewati hingga kini. *
2. Naga Bonar (1986)

Sutradara: MT Risyaf
Pemain: Deddy Mizwar, Nurul Arifin, Roldiah Matulessy, Afrizal Anoda
Produksi: PT Parsidi Teta Film
Lewat Naga Bonar, Asrul Sani lagi-lagi membuktikan bakat besarnya sebagai salah satu penulis cerita terbaik yang pernah dipunyai negeri ini. Asrul piawai menghadirkan dialog yang memicu tawa, yang begitu dipikir lebih dalam ternyata mengandung makna luhur. Naga Bonar hadir buat berkelakar. Namun, ia tak berkelakar sembarangan. Yang jadi bahan kelakar justru pejuang negeri saat perang kemerdekaan berlangsung. Naga Bonar menyindir pemujaan pada para pahlawan. Film ini berpesan, tak semua pejuang di masa lampau itu punya niat suci membela negeri. Ada yang cuma bisa bicara saja. Nah, Jenderal Naga Bonar (diperankan dengan gemilang oleh Deddy Mizwar) pun aslinya pencopet. Tapi dari sosok inilah kemurnian perjuangan lahir. Sebagai karya sinema, Naga Bonar tampil lengkap, berisi sekaligus menghibur; tergarap dengan baik, tanpa cacat cela. Pantas rasanya bila film ini memborong 7 Piala Citra di FI 1987. *
3. Ada Apa dengan Cinta? (2001)

Sutradara: Rudi Soedjarwo
Sutradara: Rudi Soedjarwo
Pemain: Nicholas Saputra, Dian Sastrowardyo, Titi Kamal, Ladya Cheryl
Produksi: Miles Productions
Ada Apa dengan Cinta? (AAdC?) jadi salah satu film penting negeri ini. Melahirkan tren yang sudah lama hilang dari jagad sinema kita: film bertema remaja. Selepas AAdC? lahir film-film bertema sejenis. Tren itu juga merambah ke teve. Sejak AAdC?, datang berduyun-duyun sinetron bertema remaja. Rasanya, sejak Gita Cinta dari SMA (1979) dulu baru ada lagi film Indonesia yang begitu digandrungi remaja. AAdC? tak kurang ditonton sekitar 2,7 juta orang di bioskop. Kalau dulu Gita Cinta dari SMA melahirkan sosok Galih dan Ratna, AAdC? punya Rangga (Nicholas Saputra) dan Cinta (Dian Sastrowardoyo). AAdC? lebih unggul di atas Gita Cinta lantaran kisahnya yang kompleks — tak cuma kisah kasih Rangga dan Cinta. Ada dilema antara persahabatan dan cinta, hingga niatan buat mencintai karya sastra (siapa yang bisa lupa kalau berkat film ini, buku langka berjudul Aku dicari, lalu dicetak ulang, dan laris manis). Selain itu, di lihat sebagai karya sinema, AAdC? juga lebih manis. Rudi Soedjarwo, sang sutradara, begitu lancar bertutur (Rudi dapat Piala Citra di FFI 2004). *

4. Kejarlah Daku Kau Kutangkap (1985)
Sutradara: Chaerul Umam
Pemain: Deddy Mizwar, Lydia Kandou, Ully Artha, Ikranegara
Produksi: PT Prasidi Teta Film
Film baik tak lekang dimakan zaman. Bertahun-tahun selewat peredarannya, film itu masih asyik buat ditonton. Nah, Kejarlah Daku Kau Kutangkap tipe film seperti itu. Penonton tak sekadar diajak tergelak. Semua ini berawal dari skenario cerdas yang dibuat Asrul Sani, pengarahan kuat dari Chaerul Umam, sang sutradara, yang digenapi akting prima dari Deddy Mizwar, Lydia Kandou, Ully Artha, dan Ikranegara. Hasilnya, film ini layak ditasbihkan sebagai situasi komedi terbaik yang pernah dihasilkan sineas kita. Asrul berhasil membuat kelakar jenius tentang hubungan pria dan wanita. Kejarlah daku, tapi kau yang akan kutangkap. Itu idiom cinta yang ditambahkan Asrul pada kamus cinta. Dalam film ada hubungan Ramadhan (Deddy) dan Mona (Lydia) yang berkisar antara cinta dan benci, cinta dan gengsi, hingga cinta akhirnya mengalahkan segalanya.*
5. Badai Pasti Berlalu (1977)
Sutradara: Teguh Karya
Pemain: Christine Hakim, Roy Marten, Slamet Rahardjo, Mieke Wijaya
Produksi: PT Suptan Film
Badai Pasti Berlalu jadi film Teguh Karya yang paling laris ditonton. Tak kurang, saat beredar dulu, film ini masuk urutan kedua film terlaris 1978 (ditonton 212.551 orang). Padahal buat Teguh sendiri, ia terpaksa membuat film itu. “… ingin nafas, dan balas budi dari film-film terdahulu yang kurang laku. Selain saya ingin memvisualkan sebuah novel ke dalam bahasa visual,” ujarnya seperti dimuat Pikiran Rakyat pada 1978. Badai Pasti Berlalu memang diangkat dari novel pop. Hasilnya, ya film pop. Sebelum diangkat jadi film, kisahnya memang sudah populer duluan saat dimuat bersambung oleh Kompas dan kemudian dinovelkan. Hingga saat difilmkan, orang tentu ingin menontonnya. Apalagi yang membuatnya Teguh Karya, sutradara yang piawai membuat film-film bermutu. Selain itu, yang membuat Badai Pasti Berlalu dikenang juga lantaran tata musik berikut lagu temanya yang digubah Eros Djarot. Lagu temanya abadi hingga kini. *
6. Arisan! (2003)
Sutradara: Nia DiNata
Pemain: Tora Sudiro, Cut Mini, Aida Nurmala, Surya Saputra
Produksi: Kalyana Shira Film
Untuk ukuran tahun 2000-an sekarang, Arisan! paling tepat ditunjuk sebagai film yang menelanjangi kehidupan di zamannya. Tanpa tedeng aling-aling, Arisan! menampilkan problematika hidup kaum borjuis Jakarta. Ada perselingkuhan, dilema cinta sesama jenis, hingga upaya mempertahankan nilai-nilai keluarga. Semuanya campur-aduk dalam balutan komedi segar. Kepiawaian sang sutradara, Nia DiNata, menggarap realitas ini mengingatkan kita pada kemampuan senada yang dimiliki sutradara besar lain macam Sjuman Djaya atau Asrul Sani. Nia tak cuma menghibur, ia juga mengajak penonton untuk jujur pada diri sendiri. Pesannya jelas, kehidupan kaum jetset Jakarta dipenuhi topeng alias kemunafikan. Arisan! juga jadi darah segar saat perfilman kita yang bangkit lagi dipenuhi film remaja dan horor. Di luar itu, Arisan! yang jadi film terbaik FFI 2004 ini juga melahirkan bintang baru. Tora Sudiro (pemeran Sakti yang gay) namanya.*
7. November 1828 (1978)
Sutradara: Teguh Karya
Pemain: Maruli Sitompul, Yenni Rachman, Slamet Rahardjo, Sunarti, El Manik
Produksi: PT Intersindo, PT Gemini Satria Film, PT Garuda Film
Untuk ukuran tahun itu, penghujung 1970-an, November 1828 ditasbihkan sebagai film termahal. Film itu tak kurang menelan dana 240 juta rupiah buat memproduksinya. Dana yang dihabiskan utamanya digunakan untuk membuat seting semirip zaman yang ingin diceritakan dalam film — awal abad ke-19. Film ini melibatkan beberapa tokoh sejarah buat jadi penasihat, tukang jahit, dan entah siapa lagi buat menghidupkan realitas yang terjadi dua abad lalu. Uniknya, segala tetek bengek artistik itu tak dipakai buat banyak adegan kolosal. November 1828 bukanlah jenis film itu. Ia sebuah drama di tengah medan perang. Filmnya bertutur seputar pengepungan di rumah keluarga Kromoludiro (Maruli Sitompul), pengikut setia Sentot Prawirodirdjo, otak perang Pangeran Diponegoro. Dalam rumah itu berbagai drama yang menguras kemampuan akting setiap pemainnya berlangsung. Ada drama seputar dilema memilih menyerah pada penjajah — lantaran keselamatan keluarga terancam — atau berpegang teguh pada prinsip perjuangan mengusir penjajah.*
8. Gie (2005)
Sutradara: Riri Riza
Pemain: Nicholas Saputra, Sita Nursanti, Wulan Guritno, Thomas Nawilis
Produksi: Miles Productions
Soe Hok Gie, aktivis mahasiswa 1960-an, telah jadi sosok bak pahlawan. Pandangan dan kisah hidupnya memikat Mira Lesmana dan Riri Riza, pemilik Miles Productions. Keduanya lantas menggagas buat mengangkat kisah hidup Gie ke layar lebar. Hasilnya jadilah Gie. Akor ganteng Nicholas Saputra didapuk memerankan Soe Hok Gie. Tentu tampang Nico yang ganteng tak mirip Gie asli, akan tetapi ia bisa berakting (buktinya Nico diganjar FFI 2005 buat aktor terbaik). Selain itu, film ini punya gagasan lebih besar dari sekadar mengisahkan kisah hidup sosok Gie. Yakni bagaimana seorang yang ikut berjuang menumbangkan rezim korup, malah menemukan rezim korup baru. Teman-temannya semasa aktivis juga ikutan korup. Gie jadi sosok kesepian. Sebuah gagasan yang mengingatkan kita pada mahakarya Usmar Ismail, Lewat Djam Malam (1954). *
9. Taksi (1990)
Sutradara: Arifin C. Noer
Pemain: Rano Karno, Meriam Bellina, Nani Widjaja,
Produksi: PT Raviman Film
JB Kristanto, penulis buku Katalog Film Nasional, menyebut Taksi sebagai akhir petualangan dan kegenitan sutradaranya, Arifin C. Noer. Kalau di film-film sebelumnya Arifin bergenit-genit ria mengusung tema besar dengan penggarapan kolosal (Serangan Fajar, Pengkhinatan G-30-SPKI, dan Jakarta 1966), lewat Taksi Arifin tampil sederhana. Tapi justru saat sederhana itu film yang ia hasilkan amat baik. Kristanto menulis, “puisi dan wajah Indonesia yang selalu ingin diraihnya malah muncul.” Taksi tampil sarat makna tanpa mesti menggurui dan membodohi penonton. Proses pencarian jati diri Giyon (Rano Karno), sang supir taksi yang sarjana filsafat dan penumpangnya, Dessy (Merriam Bellina), atas makna hidup berlangsung seadanya — dan justru memikat.*
10. Ibunda (1986)
Sutradara: Teguh Karya
Pemain: Tuti Indra Malaon, Alex Komang, Ayu Azhari, Niniek L Karim
Produksi: PT Satria Perkasa Esthetika Film, PT Sufin
Ibunda boleh dibilang puncak pencapaian Teguh Karya atas persoalan sehari-hari. Usai berpeluh mengangkat tema besar seperti nasionalisme dalam November 1828 atau Doea Tanda Mata, Teguh seolah kembali ke bumi, mengangkat tema yang bisa saja dialami orang kebanyakan. Ibunda punya cerita sederhana. Seputar kisah seorang ibu (Tuti Indra Malaon) yang menemukan anak-anaknya disesaki masalah pelik masing-masing. Selain ceritanya sederhana, Ibunda tampil dengan dialog wajar, pas, dan, dalam bahasa Salim Said, “tanpa tanda seru yang meminta perhatian.” Tapi di sinilah justru letak keunggulan Ibunda. Salim melengkapi pujiannya atas Ibunda dengan, “cerita yang baik, skenario yang bagus, dan penyutradaraan yang teliti telah menemukan bentuknya lewat pemain yang tampil sempurna.” *
11. Tiga Dara (1956)
Sutradara: Usmar Ismail
Pemain: Mieke Wijaya, Chitra Dewi, Indriati Iskak
Produksi: Perfini
Tiga Dara ditasbihkan jadi film karya Usmar Ismail yang paling dikenal orang banyak — mungkin karena ini film pop, bukan film berat berisi perjuangan revolusi atau kritik sosial. Tiga Dara mengisahkan kehidupan 3 perempuan kakak-beradik berikut suka-duka mereka (hubungan saudara yang kerap ribut-ribut kecil sampai problem dengan lelaki). Saat diedarkan dahulu Tiga Dara tergolong film laris di era 1950-an. Akting tiga bintang utamanya (Mieke Wijaya, Chitra Dewi, dan Indriati Iskak) sulit dilupakan. Ketiganya cantik-cantik dan muda. Mereka juga bermain bagus, diselingi nyanyian merdu (ini film musikal). Yang membuatnya abadi, flm ini masih enak ditonton hingga kini. Pantas rasanya bila Tiga Dara jadi penanda kultural untuk film remaja dari sebuah era (1950-an). *
12. Si Doel Anak Betawi (1973)
Sutradara: Sjuman Djaya
Pemain: Rano Karno, Tino Karno, Dewi Rosaria Indah, Tutie Kirana
Produksi: PT Matari Film
Saat karya sastra diangkat ke layar lebar—di antaranya Salah Asuhan (1972)—Sjuman Djaya memilih mengadaptasi novel Aman Datoek Madjoindo berjudul Si Doel Anak Betawi. Ini cerita seputar suka-duka kehidupan Doel, seorang anak Betawi asli. Doel diperani Rano Karno saat masih kecil. Suka duka kehidupan Doel yang mencari figur ayah (setelah ditinggal mati ayahnya), melawan kerasnya hidup (ia harus membantu ibunya berjualan kue buat menyambung hidup), sampai menghadapi tekanan anak-anak nakal terekam baik. Dalam buku Katalog Film Indonesia, JB Kristanto menilai Si Doel Anak Betawi sebagai film anak-anak “yang boleh dikatakan berhasil. Suasana riang novel bisa teralihkan ke film.” Di akhir film, Sjuman menekankan kalau Doel bersekolah—sebagai pesan untuk memutus lingkaran anak Betawi yang tak berpendidikan formal. Ini juga sebagai peletak buat film lanjutannya, Si Doel Anak Modern (1976). Saat Si Doel (diperani Benyamin S), karena mengenyam pendidikan, telah jadi pria modern. *
13. Kampus Biru (1976)
Sutradara: Ami Prijono
Pemain: Roy Marten, Rae Sita, Yatie Octavia, Farouk Afero
Produksi: PT Safari Sinar Sakti Film
Sebelum Kampus Biru, Roy Marten main dua film yang kurang sukses di pasaran — Bobby (1974) dan Rahasia Gadis (1975). Nah, baru di Kampus Biru Roy menemukan momentum jadi bintang idola. “Inilah titik balik dalam perjalanan karier saya,” ujarnya suatu kali pada Bintang. Roy benar. Kampus Biru sukses besar (terlaris ketiga pada 1976, ditonton 168.456). Selain Roy, Rae Sita juga dipuji habis. Salim Said amat memuji akting Rae. Di matanya, Rae Sita adalah Dra. Yusnita sebenarnya. Yustina diceritakan sebagai dosen perawan tua di “kampus biru”, sebutan buat Universitas Gajah Mada, yang terlibat cinta dengan mahasiswanya, Anton (Roy). Ini sebuah tema berani. Ami Prijono, sang sutradara, mengangkatnya dari novel populer Ashadi Siregar. Menurut antropolog Karl G. Heider, Kampus Biru disebut sebagai film Indonesia pertama dengan adegan ciuman di bibir secara penuh. Selain itu pula, Kampus Biru juga dicatat sebagai film pertama yang merekam utuh kehidupan kampus. Hingga ia jadi tontonan wajib mahasiswa atau mantan mahasiswa masa itu. *
14. Doea Tanda Mata (1984)
Sutradara: Teguh Karya
Pemain: Alex Komang, Jenny Rachman, Sylvia Widiantono
Produksi: PT Citra Jaya Film
Nasionalisme jadi tema besar yang diusung Doea Tanda Mata. Dalam film ini Teguh Karya mengajak merenungkan kembali makna kemurnian perjuangan. Ada seorang lelaki bernama Goenadi (Alex Komang) yang terombang-ambing antara dua wanita dan pemihakan kepada bangsa sendiri atau musuh — dalam suasana pergerakan pemuda Indonesia 1930-an. Kritikus film Marselli Sumarno menyebut Doea Tanda Mata punya cerita yang mengalir runut tapi disertai gejolak. Teguh menuturkan kisahnya mirip pembagian babak yang menyerupai naik-turunnya layar di panggung teater. Semua itu didukung gambar-gambardinamik sorotan George Kamarullah. Dengan tata artistik sempurna khas Teguh, Doea Tanda Mata dikenang sebagai film yang oleh JB Kristanto “luput dari cacat umum film Indonesia, yakni inkonsistensi dan ke-tidaktaatasas-an.” *
15. Si Doel Anak Modern (1976)
Sutradara: Sjuman Djaya
Pemain: Benyamin S, Achmad Albar, Christine Hakim, Tutie Kirana
Produksi: PT Matari Artis Film
Jakarta yang berkembang jadi kota metropolitan — meninggalkan tradisi Betawi sebagai akarnya — dilirik sutradara Sjuman Djaya dengan amat jenial lewat Si Doel Anak Modern. Sjuman tak membuat film sedih berisi kejamnya ibu kota. Melainkan bereksplorasi dengan geger budaya yang dialami orang Betawi asli di tengah belantara metropolitan Jakarta. Ini sekuel film Sjuman yang lain, Si Doel Anak Betawi (1973). Kalau pada film pertama Sjuman menyutradarai berdasar novel aslinya, pada film lanjutannya Sjuman berdialektika atas pikirannya sendiri. Ia mengusung tema besar, apa yang terjadi saat orang yang masih memegang tadisi lama bersentuhan dengan kehidupan modern? Kegagapan apa yang terjadi? Yang membuat Si Doel Anak Modern jadi karya besar lantaran pilihan Sjuman untuk menyampaikan pesannya dengan cara komedi. Film ini jadi tak berisi uraian berat filsafat, tapi kelucuan demi kelucuan yang dilakoni Benyamin S, pemeran Si Doel. Syahdan, saat menjadi modern, Si Doel yang anak Betawi itu makan dengan sendok garpu, lebih suka pakai motor Jepang, sampai memilih potongan rambut kribo. *
16. Petualangan Sherina (1999)
Sutradara: Riri Riza
Pemain: Sherina Munaf, Derby Romero, Uci Nurul, Mathias Muchus
Produksi: Miles Productions
Sebuah tontonan yang mengingatkan kita pada Home Alone (). Kala anak kecil mempecundangi orang dewasa. Petualangan Sherina jadi film besar lantaran dianggap sebagai penanda kebangkitan perfilman nasional. Sebelum Petualangan Sherina, bioskop tanah air melulu diisi film esek-esek. Baru setelah film ini datang, orangtua mengantre mengajak anaknya ke bioskop. Petualangan Sherina bertahan di bioskop selama berminggu-minggu. Film karya Riri Riza ini mampu mengundang 1,6 juta penonton ke bioskop. Jika Petualangan Sherina bukan film menarik, penontonnya mungkin tak sebanyak itu. Pada kenyataannya, sebagai karya sinema Petualangan Sherina bukanlah film buruk. Riri mampu bercerita dengan lancar diselingi lagu-lagu Sherina — ini film musikal. *
17. Daun di Atas Bantal (1997)
Sutradara: Garin Nugroho
Pemain: Christine Hakim, Kahncil, Sugeng, Heru, Sarah Azhari
Produksi: PT Chritine Hakim Film
Garin Nugroho disebut-sebut sebagai salah satu sineas pembaharu negeri ini. Ia lahir menjelang film nasional mati suri dan diisi film-film seks semata. Garin hadir membuat film yang lain. Ia mengoptimalkan bahasa gambar untuk bertutur. Akan tetapi, hasilnya film Garin sering tak dimengerti penonton kebanyakan. Sementara itu, di lain pihak, film-filmnya justru menuai puja-puji dan mengoleksi beragam penghargaan dari festival film di banyak negara. Nah, baru lewat Daun di Atas Bantal Garin bertutur dalam bahasa yang lebih dimengerti penonton. Filmnya lenier. Tak mengumbar metafor atau gambar puitik yang bikin bingung. Sebaliknya, Garin justru menampilkan sisi kehidupan anak jalanan dengan menarik. Realitas anak jalanan (yang dibintangi anak jalanan sungguhan, bukan aktor) hadir memikat buat penonton bioskop yang sebagian besar kelas menengah kota. *
18. Pacar Ketinggalan Kereta (1988)
Sutradara: Teguh Karya
Pemain: Tuti Indra Malaon, Alex Komang, Nurul Arifin, o¬ngky Alexander
Produksi: NV Perfini
Pacar Ketinggalan Kereta boleh jadi sebuah kompromi dari Teguh Karya atas selera masyarakat. Setelah bertahun-tahun membuat film serius macam November 1828 (1979) sampai Ibunda (1986), Teguh bersikap lumer. Kisah yang ia ceritakan lebih mudah dipahami. Selain itu, Teguh juga berkompromi menggunakan aktor-aktor yang tengah populer — meski tetap mengandalkan bintang andalannya semisal Tuti Indra Malaon atau Alex Komang. Pilihannya jatuh pada o¬ngky Alexander, tenar lewat Catatan Si Boy, dan Nurul Arifin. Hebatnya, walau mencoba kompromi, Teguh tak mengabaikan kualitas filmnya. Jurus andalannya: teliti menata artistik film sampai mengontrol gerak pemain tetap kelihatan. Walhasil, Pacar Ketinggalan Kereta mendominasi ajang FFI 1989 (memboyong 8 Piala Citra).*
19. Cinta Pertama (1973)
Sutradara: Teguh Karya
Pemain: Slamet Rahardjo, Christine Hakim, Kusno Soedjarwadi
Produksi: PT Jelajah Film
Christine Hakim lahir sebagai bintang film lewat Cinta Pertama. Buat ukuran bintang film saat itu, sosok Christine jauh dari ideal. Tubuhnya terbilang kurus. Sementara, di era itu wanita yang dicari buat jadi bintang film mestilah cantik dan berbadan bahenol. Kendati tak masuk ukuran, Christine mampu membuktikan diri kalau dirinya bisa berakting gemilang (ia diganjar Piala Citra di FFI 1974 untuk perannya). Filmnya sukses besar, ditonton banyak orang sekaligus menggondol Piala Citra (selain buat Christine) untuk film, sinematografi, musik, dan untuk Teguh Karya sebagai sutradara terbaik. Cinta Pertama unggul lantaran tak melulu berisi cerita cinta mendayu-dayu, tapi juga dipadu ketegangan yang melibatkan tembak-menembak di ujung film. Lewat Cinta Pertama, Teguh Karya membuktikan diri tak cuma bisa membuat film yang dipuji kritikus, tapi juga disukai penonton. *
20. Si Mamad (1973)
Sutradara: Sjuman Djaya
Pemain: Mang Udel, Rina Hassim, Aedy Moward, Ernie Djohan
Produksi: PT Matari Film
Sjuman Djaya menunjukkan sikap sosialnya lewat Si Mamad. Ia mengusung sebuah kisah komikal yang nyaris jadi tragedi. Sebuah tragikomik, begitu kira-kira sebutannya. Kisahnya seputar Mamad (Mang Udel) yang mengalami kesulitan hidup, lantas melakukan korupsi kecil-kecilan di kantonya. Sebagai orang kecil yang tak pernah berbuat tak jujur sebelumnya, Mamad amat merasa bersalah. Sebuah sikap yang kontras dengan sikap para petinggi yang sudah korupsi besar-besaran malah berlaku seolah tanpa dosa. Sebuah kritik sosial yang tetap aktual hingga kini. Yang membuat film ini punya nilai lebih, bila dilirik dari tahun kelahirannya, di awal Orde Baru. Buat ukuran tahun itu, kritik sosial macam begini terhitung jarang. Sjuman membalutnya jadi suguhan komedi. Sebuah langkah yang tak cuma aman, melainkan juga cerdas.*
21. Pengantin Remaja (1971)
Sutradara: Wim Umboh
Pemain: Sophan Sophiaan, Widyawati, WD Mochtar, Sofia WD, Fifi Young
Produksi: PT Aries Film
Kalau Hollywood punya film drama romantis yang berakhir tragis berjudul Love Story (1970), perfilman kita punya Pengantin Remaja. Banyak yang menyebut film karya Wim Umboh atas skenario Sjuman Djaya ini jiplakan film Hollywood itu. Wim berkelit. Katanya, Pengantin Remaja lebih mirip kisah cinta Romeo dan Juliet versi Indonesia (nama tokohnya saja Romi (Sophan Sophiaan) dan Juli (Widyawati). Lalu, kisah cinta mereka juga tak direstui orang tua). Ada juga yang bilang gagasan film ini lahir dari Sjuman Djaya. Entahlah. Yang pasti dalam resensi di Tempo pada tahun itu, Salim Said memuji film ini. Salim menulis, “Orang Indonesia juga bisa bikin film yang baik seandainya mereka sungguh-sungguh.” Pada kalimat sebelumnya ia menulis, “Agak berlebihan barangkali menyebut Pengantin Remaja sebagai salah satu film terbaik yang pernah dibikin di Indonesia sejak enam puluhan, kendati pun sulit untuk tidak berkata demikian.” Nyatanya, Pengantin Remaja memang film terbaik di eranya. Film itu meraih Golden Harvest Award untuk Film Terbaik di ajang Festifal Film Asia pada 1971. *
22. Cintaku di Rumah Susun (1987)
Sutradara: Nya Abbas Akup
Pemain: Deddy Mizwar, Rima Melati, Doyok, Eva Arnaz
Produksi: PT Parkit Film
Cermin realitas sosial selalu lekat di film Nya Abbas Akup. Cermin itu pula bisa terlihat di Cintaku di Rumah Susun. Di siang bolong di rumah susun ada yang baru pulang belanja dengan bawaan seabrek, ada yang pacaran, ada suami-istri sedang mesra-mesraan, ada yang mendengarkan siaran bola. Di situ ada pula bujangan tua, Somad (Deddy Mizwar) yang masih dilarang pacaran. Somad lantas belajar buat punya pacar. Somad lantas kenal Zuleha (Eva Arnaz) yang seksi. Kelucuan di rumah susun lantas mengalir lancar. Macam-macam karakter disodorkan buat menunjukkan kompleksitas kehidupan di rumah susun. Eva Arnaz memang tampil seksi. Ini cuma bonus. Sajian utama tetap akting jempolan pemain lain dan cerita memikat. *
23. Gita Cinta dari SMA (1979)
Sutradara: Arizal
Pemain: Rano Karno, Yessy Gusman, Shirley Malinton, Junaedy Salat, Rizal Nurdin.
Produksi: PT Tiga Sinar Mutiara Film
Kisah cinta a la Romeo dan Juliet rupanya tak lekang dimakan zaman. Bahkan laku dijual dan ikutan jadi legenda. Gita Cinta dari SMA contohnya. Saat diedarkan dahulu, film ini laris ditonton orang — disebut Perfin sebagai film terlaris ketiga di Jakarta dengan 160.050 penonton. Selayaknya kisah gubahan Shakespeare, Gita Cinta dari SMA berkisah seputar hubungan asmara yang tak direstui antara Galih (Rano Karno) dan Ratna (Yessy Gusman). Sayangnya, Galih datang dari keluarga miskin, sedang Ratna anak orang kaya. Di mata penonton, Galih dan Ratna sosok ideal. Sempurna tanpa cacat cela. Keduanya bintang kelas, dan berperangai amat baik. Hingga, saat hubungan mereka tak direstui, mudah buat penonton untuk bersimpati. Saat beredar dulu, banyak remaja zaman itu bermimpi ingin jadi Galih atau Ratna. Soundtrack-nya yang digubah Guruh Soekarnoputra juga ikut populer. Film ini layak dicatat lantaran menciptakan tren film remaja era berikutnya. Selepas film ini, Rano Karno dan Yessy Gusman makin banyak menghiasi film remaja sejenis. *
24. Eliana, Eliana (2002)
Sutradara: Riri Riza
Pemain: Rachel Maryam, Jajang C Noer, Henidar Amroe
Produksi: Miles Productions
Eliana, Eliana bukanlah film gelap. Kendati menawarkan kemuraman di awal, di akhir film Riri memberi penutup yang manis. Ini mungkin sedikit cacat Eliana, Eliana. Namun demikian, Riri tetap menawarkan sesuatu yang istimewa di film ini. Sebagai sutradara muda, ini karyanya yang menjanjikan. Lewat Eliana, Eliana ia mencoba menelurkan karyanya yang personal. Sisi gelap Jakarta ia rekam dalam rangkaian dialog antara Eliana (Rachel Maryam), Bunda (Jajang C Noer), atau supir taksi, serta gambar kotor dan jorok pinggiran Jakarta. Memang terlalu harafiah. Namun, dari film ini, Riri mulai membuktikan diri bukan cuma sutradara yang bisa membuat film laris (Petualangan Sherina), tapi juga sineas yang menjadikan film untuk menyampaikan gagasan. Hal yang kemudian ia buktikan dengan lebih baik lewat Gie (2005).*
25. Inem Pelayan Sexy (1977)

Sutradara: Nya Abbas Akup
Pemain: Doris Callebaute, Titiek Puspa, Jalal, Yetti Surachman
Produksi: PT Candi Dewi Film
Peran babu atau pembantu rumah tangga tak bisa dilepaskan dari kehidupan Jakarta. Tanpa babu, rumah orang kaya Jakarta bisa kacau balau, berantakan, masuk kerja jadi terlambat, sampai Nyonya besar jadi tak sempat ke salon (apalagi arisan). Tapi, apa jadinya kalau babu yang dipekerjakan ternyata cantik dan seksi? Tuan rumah jadi genit. Sementara Nyonya besar mesti ronda mengawasi. Itulah realitas yang diangkat Nya Abbas Akup lewat Inem Pelayan Sexy. Kemolekan sang babu, Inem (Doris) rupanya tak cuma menarik perhatian sang tuan rumah, Cokro (Aedy Moward) melainkan juga atasan Cokro, Tuan Bronto (Jalal). Bronto yang kaya raya kemudian takluk oleh Inem. Inem lantas jadi wanita kaya raya. Dari sini, Abbas menyisipkan pesan moral: saat kaya Inem tak lupa diri (ia tak mengganti namanya jadi lebih trendi), tapi justru membela kaum miskin. Ini yang membuat Inem Pelayan Sexy tak jatuh jadi komedi biasa. Meski berlabel seksi, film ini juga tak terjebak mengumbar sensualitas porno. Inem Pelayan Sexy justru jadi tonggak tersendiri dalam perjalanan film komedi negeri ini. *

SIKLUS ANGGARAN

Sejarah
Sejarah DPR RI dimulai sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden pada tanggal 29 Agustus 1945 di Gedung Kesenian, Pasar Baru Jakarta[1]. Tanggal peresmian KNIP ini (29 agustus 1945) dijadikan sebagai hari lahir DPR RI.
Dalam Sidang KNIP yang pertama dipilih pimpinan sebagai berikut:
• Ketua : Mr. Kasman Singodimedjo
• Wakil Ketua I : Mr. Sutardjo Kartohadikusumo
• Wakil Ketua II : Mr. J. Latuharhary
• Wakil Ketua III : Adam Malik
Adapun pimpinan saat ini (2010) sebagai berikut:
• Ketua: H. Marzuki Alie, SE., MM. (Fraksi Partai Demokrat)
• Wakil Ketua: Ir. Taufik Kurniawan, MM. (Fraksi Partai Amanat Nasional)[2]
• Wakil Ketua: Drs. H. Priyo Budi Santoso (Fraksi Partai Golongan Karya)
• Wakil Ketua: Ir. H. Pramono Anung Wibowo, MM. (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)
• Wakil Ketua: H.M. Anis Matta, Lc. (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera)
Jika dihitung sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, DPR RI saat (2010) ini adalah dewan yang ketujuhbelas[3]. Dewan-dewan selengkapnya sebagai berikut:
• Dewan Pertama: Komite Nasional Indonesia Pusat (29 Agustus 1945 - 15 Agustus 1950)
• Dewan Kedua: DPR Republik Indonesia Serikat (15 Februari 1950 - 15 Agustus 1950)
• Dewan Ketiga: DPR Sementara (16 Agustus 1950 - 26 Maret 1956)
• Dewan Keempat: DPR Pemilu 1955 (26 Maret 1956 - 22 Juli 1959)
• Dewan Kelima: DPR Peralihan (22 Juli 1959 - 26 Juni 1960)
• Dewan Keenam: DPR Gotong Royong (26 Juni 1960 - 15 November 1965)
• Dewan Ketujuh: DPR Gotong-Royong tanpa PKI (15 November 1965 - 19 November 1966)
• Dewan Kedelapan: DPR Gotong Royong - DPR Orde Baru (19 November 1966 - 28 Oktober 1971)
• Dewan Kesembilan: DPR Pemilu 1971 (28 Oktober 1971 - 1 Oktober 1977)
• Dewan Kesepuluh: DPR Pemilu 1977 (1 Oktober 1977 - 1 Oktober 1982}
• Dewan Kesebelas: DPR Pemilu 1982 (1 Oktober 1982 - 1 Oktober 1987)
• Dewan Keduabelas: DPR Pemilu 1987 (1 Oktober 1987 - 1 Oktober 1992)
• Dewan Ketigabelas: DPR Pemilu 1992 (1 Oktober 1992 - 1 Oktober 1997)
• Dewan Keempatbelas: DPR Pemilu 1997 (1 Oktober 1997 - 1 Oktober 1999)
• Dewan Kelimabelas: DPR Pemilu 1999 (1 Oktober 1999 - 1 Oktober 2004)
• Dewan Keenambelas: DPR Pemilu 2004 (1 Oktober 2004 - 1 Oktober 2009)
• Dewan Ketujuhbelas: DPR Pemilu 2009 (mulai 1 Oktober 2009)
[sunting] Tugas dan wewenang
Tugas dan wewenang DPR antara lain:
• Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
• Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
• Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
• Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
• Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
• Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
• Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
• Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
• Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
• Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;
• Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi
• Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
• Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
• Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
• Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
[sunting] Hak
Wikisource memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan Undang-Undang tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat

Pada anggota DPR melekat hak ajudikasi dan legislasi yakni berupa hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPR juga memiliki hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
[sunting] Alat kelengkapan
Alat kelengkapan DPR terdiri atas: Pimpinan, Komisi, Badan Musyawarah, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Panitia Anggaran, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.
[sunting] Pimpinan
Kedudukan Pimpinan dalam DPR dapat dikatakan sebagai Juru Bicara Parlemen. Fungsi pokoknya secara umum adalah mewakili DPR secara simbolis dalam berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain, dan lembaga-lembaga internasional, serta memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat paripurna dan menetapkan sanksi atau rehabilitasi.
Pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial, terdiri dari seorang ketua dan 4 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota DPR dalam Sidang Paripurna DPR.
[sunting] Komisi
Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam komisi. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh komisi.
Pada periode 2009-2014, DPR mempunyai 11 komisi dengan ruang lingkup tugas dan pasangan kerja masing-masing:
• Komisi I, membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi.
• Komisi II, membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria.
• Komisi III, membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan.
• Komisi IV, membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.
• Komisi V, membidangi perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal.
• Komisi VI, membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah), dan badan usaha milik negara.
• Komisi VII, membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan.
• Komisi VIII, membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan.
• Komisi IX, membidangi kependudukan, kesehatan, tenaga kerja dan transmigrasi.
• Komisi X, membidangi pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan.
• Komisi XI, membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.
[sunting] Badan Musyawarah
Bamus merupakan miniatur DPR. Sebagian besar keputusan penting DPR digodok terlebih dahulu di Bamus, sebelum dibahas dalam Rapat Paripurna sebagai forum tertinggi di DPR yang dapat mengubah putusan Bamus. Bamus antara lain memiliki tugas menetapkan acara DPR, termasuk mengenai perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, serta jangka waktu penyelesaian dan prioritas RUU).
Pembentukan Bamus sendiri dilakukan oleh DPR melalui Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR. Anggota Bamus berjumlah sebanyak-banyaknya sepersepuluh dari anggota DPR, berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Pimpinan Bamus langsung dipegang oleh Pimpinan DPR.
[sunting] Badan Anggaran
Badan Anggaran DPR dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap yang memiliki tugas pokok melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Susunan keanggotaan Badan Anggaran ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR. Susunan keanggotaan Badan Anggaran terdiri atas anggota-anggota seluruh unsur Komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota Fraksi.
[sunting] Badan Kehormatan
Badan Kehormatan (BK) DPR merupakan alat kelengkapan paling muda saat ini di DPR. BK merupakan salah satu alat kelengkapan yang bersifat sementara. Pembentukan DK di DPR merupakan respon atas sorotan publik terhadap kinerja sebagian anggota dewan yang buruk, misalnya dalam hal rendahnya tingkat kehadiran dan konflik kepentingan.
BK DPR melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPR, dan pada akhirnya memberikan laporan akhir berupa rekomendasi kepada Pimpinan DPR sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi atau merehabilitasi nama baik Anggota. Rapat-rapat Dewan Kehormatan bersifat tertutup. Tugas Dewan Kehormatan dianggap selesai setelah menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPR.
[sunting] Badan Legislasi
Badan Legislasi (Baleg) merupakan alat kelengkapan DPR yang lahir pasca Perubahan Pertama UUD 1945, dan dibentuk pada tahun 2000. Tugas pokok Baleg antara lain: merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan RUU untuk satu masa keanggotaan DPR dan setiap tahun anggaran. Baleg juga melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata tertib DPR dan kode etik anggota DPR.
Badan Legislasi dibentuk DPR dalam Rapat paripurna, dan susunan keanggotaannya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Keanggotaan Badan Legislasi tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Pimpinan Komisi, keanggotaan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan keanggotaan Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP).
[sunting] Badan Urusan Rumah Tangga
Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR bertugas menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR. Salah satu tugasnya yang berkaitan bidang keuangan/administratif anggota dewan adalah membantu pimpinan DPR dalam menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR, termasuk kesejahteraan Anggota dan Pegawai Sekretariat Jenderal DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah.
[sunting] Badan Kerja Sama Antar-Parlemen
Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, yang selanjutnya disingkat BKSAP, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BKSAP pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang. Pimpinan BKSAP merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota BKSAP berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
BKSAP bertugas:
1. membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan/atau anggota parlemen negara lain; 2. menerima kunjungan delegasi parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR; 3. mengoordinasikan kunjungan kerja alat kelengkapan DPR ke luar negeri; dan 4. memberikan saran atau usul kepada pimpinan DPR tentang masalah kerja sama antarparlemen.
[sunting] Panitia Khusus
Jika dipandang perlu, DPR (atau alat kelengkapan DPR) dapat membentuk panitia yang bersifat sementara yang disebut Panitia Khusus (Pansus).
Komposisi keanggotaan Pansus ditetapkan oleh rapat paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pansus bertugas melaksanakan tugas tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna, dan dibubarkan setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Pansus mempertanggungjawabkan kinerjanya untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna.

[sunting] Badan Akuntabilitas Keuangan Negara
DPR dalam permulaan masa keanggotaan dan permulaan tahun sidang DPR membuat susunan dan keanggotaan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) yang beranggotakan paling sedikit tujuh orang dan paling banyak sembilan orang atas usul dari fraksi-fraksi DPR yang selanjutnya akan ditetapkan dalam rapat paripurna dengan tugas untuk penelaahan setiap temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
[sunting] Anggota
[sunting] Kekebalan hukum
Anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.
[sunting] Larangan
Anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
Anggota DPR juga tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktek dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.
[sunting] Penyidikan
Jika anggota DPR diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Ketentuan ini tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.
[sunting] Komposisi anggota
Komposisi DPR saat ini adalah komposisi yang berdasarkan Pemilu 2009. Anggota-anggota DPR yang terpilih berdasarkan Pemilu tersebut mengelompokkan diri kedalam fraksi-fraksi.
Fraksi Jumlah Anggota Ketua
Fraksi Partai Demokrat (F-PD)
148 Anas Urbaningrum

Fraksi Partai Golongan Karya (F-PG)
107 Setya Novanto

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) 94 Tjahjo Kumolo

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS)
57 Mustafa Kamal

Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN)
46 Asman Abnur

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP)
37 Hasrul Azwar

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB)
28 Marwan Ja'far

Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra)
26 Mujiyono Haryanto

Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (F-Hanura)
17 Ahmad Fauzi

[sunting] Sekretariat Jenderal
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPR, dibentuk Sekretariat Jenderal DPR yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat Jenderal DPR dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan DPR.
Untuk meningkatkan kinerja lembaga dan membantu pelaksanaan fungsi dan tugas DPR secara profesional, dapat diangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan. Para pakar/ahli tersebut berada di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal DPR.

[sunting]

DPR RI

Sejarah
Sejarah DPR RI dimulai sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden pada tanggal 29 Agustus 1945 di Gedung Kesenian, Pasar Baru Jakarta[1]. Tanggal peresmian KNIP ini (29 agustus 1945) dijadikan sebagai hari lahir DPR RI.
Dalam Sidang KNIP yang pertama dipilih pimpinan sebagai berikut:
• Ketua : Mr. Kasman Singodimedjo
• Wakil Ketua I : Mr. Sutardjo Kartohadikusumo
• Wakil Ketua II : Mr. J. Latuharhary
• Wakil Ketua III : Adam Malik
Adapun pimpinan saat ini (2010) sebagai berikut:
• Ketua: H. Marzuki Alie, SE., MM. (Fraksi Partai Demokrat)
• Wakil Ketua: Ir. Taufik Kurniawan, MM. (Fraksi Partai Amanat Nasional)[2]
• Wakil Ketua: Drs. H. Priyo Budi Santoso (Fraksi Partai Golongan Karya)
• Wakil Ketua: Ir. H. Pramono Anung Wibowo, MM. (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)
• Wakil Ketua: H.M. Anis Matta, Lc. (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera)
Jika dihitung sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, DPR RI saat (2010) ini adalah dewan yang ketujuhbelas[3]. Dewan-dewan selengkapnya sebagai berikut:
• Dewan Pertama: Komite Nasional Indonesia Pusat (29 Agustus 1945 - 15 Agustus 1950)
• Dewan Kedua: DPR Republik Indonesia Serikat (15 Februari 1950 - 15 Agustus 1950)
• Dewan Ketiga: DPR Sementara (16 Agustus 1950 - 26 Maret 1956)
• Dewan Keempat: DPR Pemilu 1955 (26 Maret 1956 - 22 Juli 1959)
• Dewan Kelima: DPR Peralihan (22 Juli 1959 - 26 Juni 1960)
• Dewan Keenam: DPR Gotong Royong (26 Juni 1960 - 15 November 1965)
• Dewan Ketujuh: DPR Gotong-Royong tanpa PKI (15 November 1965 - 19 November 1966)
• Dewan Kedelapan: DPR Gotong Royong - DPR Orde Baru (19 November 1966 - 28 Oktober 1971)
• Dewan Kesembilan: DPR Pemilu 1971 (28 Oktober 1971 - 1 Oktober 1977)
• Dewan Kesepuluh: DPR Pemilu 1977 (1 Oktober 1977 - 1 Oktober 1982}
• Dewan Kesebelas: DPR Pemilu 1982 (1 Oktober 1982 - 1 Oktober 1987)
• Dewan Keduabelas: DPR Pemilu 1987 (1 Oktober 1987 - 1 Oktober 1992)
• Dewan Ketigabelas: DPR Pemilu 1992 (1 Oktober 1992 - 1 Oktober 1997)
• Dewan Keempatbelas: DPR Pemilu 1997 (1 Oktober 1997 - 1 Oktober 1999)
• Dewan Kelimabelas: DPR Pemilu 1999 (1 Oktober 1999 - 1 Oktober 2004)
• Dewan Keenambelas: DPR Pemilu 2004 (1 Oktober 2004 - 1 Oktober 2009)
• Dewan Ketujuhbelas: DPR Pemilu 2009 (mulai 1 Oktober 2009)
[sunting] Tugas dan wewenang
Tugas dan wewenang DPR antara lain:
• Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
• Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
• Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
• Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
• Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
• Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
• Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
• Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
• Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
• Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;
• Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi
• Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
• Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
• Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
• Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
[sunting] Hak
Wikisource memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan Undang-Undang tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat

Pada anggota DPR melekat hak ajudikasi dan legislasi yakni berupa hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPR juga memiliki hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
[sunting] Alat kelengkapan
Alat kelengkapan DPR terdiri atas: Pimpinan, Komisi, Badan Musyawarah, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Panitia Anggaran, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.
[sunting] Pimpinan
Kedudukan Pimpinan dalam DPR dapat dikatakan sebagai Juru Bicara Parlemen. Fungsi pokoknya secara umum adalah mewakili DPR secara simbolis dalam berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain, dan lembaga-lembaga internasional, serta memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat paripurna dan menetapkan sanksi atau rehabilitasi.
Pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial, terdiri dari seorang ketua dan 4 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota DPR dalam Sidang Paripurna DPR.
[sunting] Komisi
Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam komisi. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh komisi.
Pada periode 2009-2014, DPR mempunyai 11 komisi dengan ruang lingkup tugas dan pasangan kerja masing-masing:
• Komisi I, membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi.
• Komisi II, membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria.
• Komisi III, membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan.
• Komisi IV, membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.
• Komisi V, membidangi perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal.
• Komisi VI, membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah), dan badan usaha milik negara.
• Komisi VII, membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan.
• Komisi VIII, membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan.
• Komisi IX, membidangi kependudukan, kesehatan, tenaga kerja dan transmigrasi.
• Komisi X, membidangi pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan.
• Komisi XI, membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.
[sunting] Badan Musyawarah
Bamus merupakan miniatur DPR. Sebagian besar keputusan penting DPR digodok terlebih dahulu di Bamus, sebelum dibahas dalam Rapat Paripurna sebagai forum tertinggi di DPR yang dapat mengubah putusan Bamus. Bamus antara lain memiliki tugas menetapkan acara DPR, termasuk mengenai perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, serta jangka waktu penyelesaian dan prioritas RUU).
Pembentukan Bamus sendiri dilakukan oleh DPR melalui Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR. Anggota Bamus berjumlah sebanyak-banyaknya sepersepuluh dari anggota DPR, berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Pimpinan Bamus langsung dipegang oleh Pimpinan DPR.
[sunting] Badan Anggaran
Badan Anggaran DPR dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap yang memiliki tugas pokok melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Susunan keanggotaan Badan Anggaran ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR. Susunan keanggotaan Badan Anggaran terdiri atas anggota-anggota seluruh unsur Komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota Fraksi.
[sunting] Badan Kehormatan
Badan Kehormatan (BK) DPR merupakan alat kelengkapan paling muda saat ini di DPR. BK merupakan salah satu alat kelengkapan yang bersifat sementara. Pembentukan DK di DPR merupakan respon atas sorotan publik terhadap kinerja sebagian anggota dewan yang buruk, misalnya dalam hal rendahnya tingkat kehadiran dan konflik kepentingan.
BK DPR melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPR, dan pada akhirnya memberikan laporan akhir berupa rekomendasi kepada Pimpinan DPR sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi atau merehabilitasi nama baik Anggota. Rapat-rapat Dewan Kehormatan bersifat tertutup. Tugas Dewan Kehormatan dianggap selesai setelah menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPR.
[sunting] Badan Legislasi
Badan Legislasi (Baleg) merupakan alat kelengkapan DPR yang lahir pasca Perubahan Pertama UUD 1945, dan dibentuk pada tahun 2000. Tugas pokok Baleg antara lain: merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan RUU untuk satu masa keanggotaan DPR dan setiap tahun anggaran. Baleg juga melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata tertib DPR dan kode etik anggota DPR.
Badan Legislasi dibentuk DPR dalam Rapat paripurna, dan susunan keanggotaannya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Keanggotaan Badan Legislasi tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Pimpinan Komisi, keanggotaan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan keanggotaan Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP).
[sunting] Badan Urusan Rumah Tangga
Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR bertugas menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR. Salah satu tugasnya yang berkaitan bidang keuangan/administratif anggota dewan adalah membantu pimpinan DPR dalam menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR, termasuk kesejahteraan Anggota dan Pegawai Sekretariat Jenderal DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah.
[sunting] Badan Kerja Sama Antar-Parlemen
Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, yang selanjutnya disingkat BKSAP, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BKSAP pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang. Pimpinan BKSAP merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota BKSAP berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
BKSAP bertugas:
1. membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan/atau anggota parlemen negara lain; 2. menerima kunjungan delegasi parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR; 3. mengoordinasikan kunjungan kerja alat kelengkapan DPR ke luar negeri; dan 4. memberikan saran atau usul kepada pimpinan DPR tentang masalah kerja sama antarparlemen.
[sunting] Panitia Khusus
Jika dipandang perlu, DPR (atau alat kelengkapan DPR) dapat membentuk panitia yang bersifat sementara yang disebut Panitia Khusus (Pansus).
Komposisi keanggotaan Pansus ditetapkan oleh rapat paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pansus bertugas melaksanakan tugas tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna, dan dibubarkan setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Pansus mempertanggungjawabkan kinerjanya untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna.

[sunting] Badan Akuntabilitas Keuangan Negara
DPR dalam permulaan masa keanggotaan dan permulaan tahun sidang DPR membuat susunan dan keanggotaan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) yang beranggotakan paling sedikit tujuh orang dan paling banyak sembilan orang atas usul dari fraksi-fraksi DPR yang selanjutnya akan ditetapkan dalam rapat paripurna dengan tugas untuk penelaahan setiap temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
[sunting] Anggota
[sunting] Kekebalan hukum
Anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.
[sunting] Larangan
Anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
Anggota DPR juga tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktek dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.
[sunting] Penyidikan
Jika anggota DPR diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Ketentuan ini tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.
[sunting] Komposisi anggota
Komposisi DPR saat ini adalah komposisi yang berdasarkan Pemilu 2009. Anggota-anggota DPR yang terpilih berdasarkan Pemilu tersebut mengelompokkan diri kedalam fraksi-fraksi.
Fraksi Jumlah Anggota Ketua
Fraksi Partai Demokrat (F-PD)
148 Anas Urbaningrum

Fraksi Partai Golongan Karya (F-PG)
107 Setya Novanto

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) 94 Tjahjo Kumolo

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS)
57 Mustafa Kamal

Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN)
46 Asman Abnur

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP)
37 Hasrul Azwar

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB)
28 Marwan Ja'far

Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra)
26 Mujiyono Haryanto

Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (F-Hanura)
17 Ahmad Fauzi

[sunting] Sekretariat Jenderal
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPR, dibentuk Sekretariat Jenderal DPR yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat Jenderal DPR dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan DPR.
Untuk meningkatkan kinerja lembaga dan membantu pelaksanaan fungsi dan tugas DPR secara profesional, dapat diangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan. Para pakar/ahli tersebut berada di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal DPR.

[sunting]