Selasa, 13 Juli 2010

Haram Atau Halalkah Saham?

Haram Atau Halalkah Saham

semua yang ada di dunia ini bisa jadi haram atau halal tergantung pada niat, kondisi dan keadaan.
makan yang halal akan haram apabila dalam keadaan puasa
berbohong yang haram bisa menjadi haram

kenapa saham haram?
kita harus melihat dulu yang menjadi penyebabnya :
1. Q.S. Alamaidah :5-2 :"dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran"
dari dalil ini jelas bahwa setiap investasi yang didalamnya mengandung unsur yang bertentantangan degan syariah pasti hukumnya haram, misal kita membeli saham perusahaan-perusahaan yang didalamnya bergerak dalam bidang-bidang yang bertentangan syariah ataupun terlibat dalam hal2 yang dilarang agama maka membeli saham tersebut haram.
2. HR. Ahmad, Abu Dawud dan Trimidzi :"Penghasilan atau keuntungan adalah imbalan atas kesiapan menganggung rugi.
jadi pada dasarnya apabila perusahaan yang kita beli sahamnya merugi, maka sepatutnya kita juga merugi. pada saham preferen dan obligasi hal ini tidak terjadi, karena perusahaan tetap harus membayar bunga kepada pemilik saham dan obligasi, jadi hal tersebut jelas haram.
dalam sidang OKI menjelaskan :"Tidak boleh menerbitkan saham preferen yang memiliki konsekuensi jaminan atas dana investasi yang ditanamkan, atau meberikan keuntungan yang bersifat tetap, atau mendahulukan pemiliknya ketika pengembalian investasi atau dividen
3. Menurut Ibnu Qadamah : seseorang berhak mendapatkan keuntungan dikarenakan ia memiliki andil dengan modal atau keahlian.
membeli saham juga nggak boleh asal-asalan, misal hanya mengadu nasib, maka jika hal ini terjadi maka hal tersebut dilarang. artinya untuk berinvestasi di saham kita harus memiliki keahlian, sehingga unsur tebak-tebakan tidak berdasarnya hilang dan karean keahlian kita, kita memperoleh untung.
4. H.R Muslim : "Rasulluallah melarang jual beli dengan cara melempar batu dan yang mengandung ghosor(Unsur spekulasi)".
Dari Abu Abbas :"Rasulullah bersabda ;"Barang siapa yang membeli bahan makanan , maka janganlah ia menjual kembali hingga ia selesai menerimanya, itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedang bahan makanannya di tunda.
dari dalil diatas ketika membeli saham, pastikan apakah saham tersebut sudah benar-benar kita terima
thanks
kritik dan saran..email :mroyhan_bsa@hotmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar