Selasa, 20 Juli 2010

Keuangan Negara

Keuangan Negara
Keuangan Negara (m. Supamoko) : Kegiatan-kegiatan pemerintah dalam bidang ekonomi berupa pendapatan, pengeluaran dan kebijakan ekonomi
Keuangan negara (UU No.17 th. 2003) : semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala segala sesuatu baik berupa uang atau barang yang dapat dijadikan milik negara sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Hak Negara yang dapat dinilai dengan uang :
1. Hak untuk menarik pajak, be, cukai, retribusi, iuran dsb
2. Hak mencetak uang
3. Hak menarik pinjaman
4. Hak membuat kebijakaran dan peraturan yang harus ditaati
5. Hak menguasai wilayah darat, laut, dan udara

Kewajiban Negara :
1. Penyedia pertahanan dan keamanan
2. Pembuatan infrastruktur transportasi
3. Penyedia jasa pendidikan
4. Penyedia jasa kesehatan
5. Penyedia dan pemelihara fasilitas fisik kesejahtraan
KEWAJIBAN MENURUT UUD 45
1. Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahtraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar