Selasa, 06 Juli 2010

Syarat Menjadi Presiden

Persyaratan menjadi Presiden diatur dalam UUD 45 pasal 4 s.d. 15
sementara UU terbaru yang mengatur persyaratan menjadi presiden adalah UU NO 42 Tahun 2008-"PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN"

Pasal 5
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden
adalah:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah
menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;
c. tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah
melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat
lainnya;
d. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas
dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden;
e. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
f. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang
berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara
negara;
g. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung
jawabnya yang merugikan keuangan negara;
h. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan
pengadilan;
i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
j. terdaftar sebagai Pemilih;
k. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah
melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima)
tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
l. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden
selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
m. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945;
n. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
o. berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun;
p. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas
(SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain
yang sederajat;
q. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis
Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang
yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; dan
r. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan
pemerintahan negara Republik Indonesia.

Pasal 6
(1) Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon
Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.
(2) Pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada saat didaftarkan
oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik di KPU sebagai
calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang dinyatakan
dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik
kembali.
(3) Surat pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPU oleh Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen
persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.
Pasal 7
(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan
wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon
Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.
(2) Surat . . .
- 8 -
(2) Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil
bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon
Presiden atau calon Wakil Presiden.
Bagian Kedua
Tata Cara Penentuan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 8
Calon Presiden dan calon Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu)
pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
Pasal 9
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan
perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah
kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari
suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum
pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 10
(1) Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden
dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan
mekanisme internal Partai Politik bersangkutan.
(2) Partai Politik dapat melakukan kesepakatan dengan Partai
Politik lain untuk melakukan penggabungan dalam
mengusulkan Pasangan Calon.
(3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mencalonkan 1 (satu)
Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme internal Partai
Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik yang
dilakukan secara demokratis dan terbuka.
(4) Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang telah
diusulkan dalam satu pasangan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak boleh dicalonkan lagi oleh Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik lainnya.
Pasal 11 . . .
- 9 -
Pasal 11
(1) Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
terdiri atas:
a. kesepakatan antar-Partai Politik;
b. kesepakatan antara Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik dan Pasangan Calon.
(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan
secara tertulis dengan bermeterai cukup yang ditandatangani
oleh pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan
Pasangan Calon.
Pasal 12
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat
mengumumkan bakal calon Presiden dan/atau bakal calon
Wakil Presiden dalam kampanye pemilihan umum anggota
DPR, DPD, dan DPRD.
(2) Bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden
yang diumumkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah
mendapatkan persetujuan tertulis dari bakal calon yang
bersangkutan.

BAB IV
PENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
DAN PENETAPAN PASANGAN CALON PRESIDEN
DAN WAKIL PRESIDEN
Bagian Kesatu
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 13
(1) Bakal Pasangan Calon didaftarkan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik.
(2) Pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik
ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan
sekretaris jenderal atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pendaftaran . . .
- 10 -
(3) Pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Gabungan Partai
Politik ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan
sekretaris jenderal atau sebutan lain dari setiap Partai Politik
yang bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 dilengkapi dengan persyaratan sebagai
berikut:
a. kartu tanda penduduk dan akta kelahiran Warga Negara
Indonesia;
b. surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah
yang ditunjuk oleh KPU;
d. surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta
kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK);
e. surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit
dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang
dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
f. fotokopi NPWP dan tanda bukti pengiriman atau
penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima)
tahun terakhir;
g. daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap
bakal calon;
h. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai
Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa
jabatan dalam jabatan yang sama;
i. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar
negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
j. surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan
bahwa setiap bakal calon tidak pernah dijatuhi pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak . . .
- 11 -
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
5 (lima) tahun atau lebih;
k. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah,
sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh
satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
l. surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan
G.30.S/PKI dari kepolisian; dan
m. surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan
yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon
Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara
berpasangan.
(2) Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak penetapan secara
nasional hasil Pemilu anggota DPR.
Pasal 15
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam mendaftarkan
bakal Pasangan Calon ke KPU wajib menyerahkan:
a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh ketua umum atau
sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain Partai
Politik atau ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris
jenderal atau sebutan lain Partai Politik yang bergabung
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kesepakatan tertulis antar-Partai Politik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a;
c. surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas
pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan
Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang
bergabung;
d. kesepakatan tertulis antara Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik dengan bakal Pasangan Calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b;
e. naskah visi, misi, dan program dari bakal Pasangan Calon;
f. surat pernyataan dari bakal Pasangan Calon tidak akan
mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon; dan
g. kelengkapan persyaratan bakal calon Presiden dan bakal calon
Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar